|
|
Ada 18 nilai-nilai dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dibuat oleh Diknas. Mulai tahun ajaran 2011, seluruh tingkat pendidikan di Indonesia harus menyisipkan pendidikan berkarakter tersebut dalam proses pendidikannya.
18 nilai-nilai dalam pendidikan karakter menurut ...
|
|
SELAMAT DATANG DI WEB SMA NEGERI 1 SEYEGAN SEKOLAH MODEL PENJAMINAN MUTU TERAKREDITASI A

SMA N 1 Seyegan, sebuah sekolah Negeri tingkat lanjutan yang beralamat di Margoagung Seyegan Sleman Yogyakarta, dengan situasi dan kondisi yang cukup nyaman dan kondusif untuk belajar, dengan areal tanah seluas 3,05 Hektar, dengan berbagai fasilitas yang cukup baik , didukung oleh Pendidik dan tenaga kependidikan yang terkualifikasi.
Selengkapnya anda dapat klik menu disamping !
TAHUN 2009 TELAH TERAKREDITASI, DENGAN NILAI 95,55 = A (WWW.BAN-SM.05.ID)
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk dunia pendidikan sehingga menuntut pengelolaan secara professional dalam pengembangannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan pengajaran dan atau latihan agar dapat berperan dimasa mendatang.
Berdasarkan pengertian tersebut tanggung jawab dalam dunia Pendidikan cukup berat karena pendidikan harus menyiapkan peserta didik dimasa mendatang. Karena pendidikan dituntut untuk mempersiapkan peserta didik dimasa mendatang maka perubahan-perubahan baik perubahan dalam sistem komponen, strategi belajar mengajar, alat bantu belajar, kurikulum dan sebagainya akan terus dilakukan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB X pada pasal 36 ayat (1) dinyatakan bahwa pengembangan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional dan pada ayat (2) ditegaskan bahwa Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip deversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan potensi daerah dan peserta didik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional yang mencakup 8 Standar Pendidikan Nasional. Yakni:
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pengelolaan Pendidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
6. Standar Pembiayaan Pendidikan
7. Standar Penilaian Pendidikan
8. Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Dengan perubahan standar tersebut diharapkan kualifikasi pendidikan mengacu pada ketentuan-ketentuan baku untuk memenuhi standar lulusan yang dapat memenuhi jaminan mutu.
|
|
|
|